Loading...

113 Warga Binaan Lapas Bengkalis Terima PB dan CB, Perkuat Reintegrasi Sosial dan Tekan Residivisme

 


BENGKALIS ( Detikperjuangan.id) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis terus mengoptimalkan program reintegrasi sosial sebagai bagian dari upaya mempersiapkan warga binaan kembali ke tengah masyarakat. Melalui pemberian hak Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), ratusan warga binaan diberikan kesempatan menjalani proses pembinaan lanjutan di luar lapas dengan tetap berada dalam pengawasan.


Berdasarkan rekapitulasi periode April hingga Juni 2026, sebanyak 113 warga binaan memperoleh program reintegrasi sosial. Dari jumlah tersebut, 92 orang menerima Pembebasan Bersyarat (PB) dan 21 orang menerima Cuti Bersyarat (CB).


Rinciannya, pada April sebanyak 38 warga binaan menerima hak PB dan CB, Mei kembali tercatat 38 orang, sedangkan Juni sebanyak 37 orang. Konsistensi ini menunjukkan keberhasilan pembinaan yang dilakukan Lapas Kelas IIA Bengkalis dalam memenuhi hak-hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Priyo Tri Laksono, menegaskan bahwa program PB dan CB bukanlah bentuk pembebasan tanpa pengawasan, melainkan bagian penting dari proses pembinaan menuju reintegrasi sosial.


"Selama menjalani PB maupun CB, mereka tidak langsung bebas murni, tetapi tetap berada di bawah bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta petugas kejaksaan setempat," ujarnya, Rabu (8/7/2026).


Ia menambahkan, setiap penerima program wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk melaksanakan pelaporan secara berkala. Apabila melanggar syarat yang telah ditetapkan atau kembali melakukan tindak pidana, maka hak Pembebasan Bersyarat maupun Cuti Bersyarat dapat dicabut.


Menurut Priyo, keberhasilan program ini tidak terlepas dari proses pembinaan yang selama ini dijalankan, mulai dari pembinaan kepribadian hingga pembekalan keterampilan dan kemandirian bagi warga binaan.


"Diharapkan mereka mampu beradaptasi kembali dengan masyarakat, hidup secara mandiri, serta menjadi pribadi yang produktif sehingga dapat menekan angka residivisme," pungkasnya.


Program reintegrasi sosial yang terus berjalan di Lapas Kelas IIA Bengkalis menjadi wujud komitmen pemasyarakatan dalam mengembalikan warga binaan sebagai individu yang bertanggung jawab, taat hukum, dan mampu berkontribusi positif bagi keluarga maupun masyarakat.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama