Loading...

Polres Bengkalis Bongkar Dua Kasus Narkoba di Mandau, Dua Pengedar Ditangkap


BENGKALIS ( Detikperjuangan.id) – Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Dalam dua pengungkapan terpisah yang dilakukan dalam dua hari berturut-turut, jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis dan Polsek Mandau berhasil menangkap dua terduga pengedar sabu di wilayah Kecamatan Mandau serta menyita puluhan paket narkotika.


Pengungkapan pertama dilakukan Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 15.40 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Akasia, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial WL (29) yang diduga berperan sebagai pengedar sabu.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Akasia. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan terduga pelaku.


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 7 paket sedang dan 11 paket kecil sabu dengan berat kotor 25,28 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, alat sendok sabu, plastik klip bening, kotak penyimpanan sabu, serta satu unit telepon genggam.


Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan. Sementara itu, hasil tes urine menunjukkan WL positif mengandung Methamphetamine.


Dua hari kemudian, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau kembali mengungkap kasus serupa di Jalan Sudirman, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial MR (32) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.


Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahan Bendesa, S.I.K., M.A., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.


Dalam penggeledahan, polisi menemukan 32 paket yang diduga berisi sabu, satu unit telepon genggam, satu dompet kecil, satu tabung kecil, serta uang tunai sebesar Rp250 ribu.


MR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial R yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu petugas.


Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana yang berlaku.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman dan bebas dari narkoba.(***) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama