Loading...

Polsek Mandau Amankan Pria Diduga Ancam Warga Pakai Kampak di Bathin Solapan

 



MANDAU (Detikperjuangan.id) – Unit Reskrim Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial DS (28), terduga pelaku tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam berupa kampak di Jalan Tegar, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.


Penangkapan dilakukan pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah di Jalan Tegar, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.


Perkara pengancaman tersebut dilaporkan oleh seorang pria berinisial NS (39). Peristiwa itu terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Tegar, RT 004/RW 010, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan.


Berdasarkan kronologi kejadian, peristiwa bermula ketika pelapor mengeluhkan tumpukan tanah bercampur batu yang digunakan untuk menimbun jalan berlubang. Tumpukan material tersebut dinilai menghalangi akses mobil pelapor saat hendak keluar menuju jalan poros.


Saat itu, pelapor bersama Ketua RT dan Bhabinkamtibmas Desa Buluh Manis, Bripka Agusrizal, sedang menyelesaikan persoalan tersebut di rumah Ketua RT yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah pelapor.


Namun, secara tiba-tiba terlapor datang menggunakan sepeda motor dan berhenti di depan rumah pelapor. Terlapor kemudian turun sambil membawa kampak, lalu mendekati teras rumah dan mengarahkan kampak ke pintu rumah sembari berkata, "Mana... mana."


Aksi tersebut membuat dua anak pelapor yang sedang berdiri di depan pintu menangis ketakutan dan berlari masuk ke dalam rumah.


Dua orang saksi yang berada di lokasi hanya dapat menyaksikan kejadian tersebut. Akibat peristiwa itu, pelapor merasa tidak terima, sementara kedua anaknya mengalami ketakutan setelah melihat terlapor mengarahkan kampak di hadapan mereka.


Selanjutnya, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandau untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Menindaklanjuti informasi keberadaan terduga pelaku, pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Mandau yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak menuju lokasi di Jalan Tegar, Kelurahan Pematang Pudu.


Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DS. Selanjutnya, DS dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Dari hasil keterangan awal, dugaan motif pengancaman tersebut dipicu rasa tersinggung dan emosi terduga pelaku setelah adanya komplain dari pelapor terkait tumpukan tanah bercampur batu yang menghalangi akses keluar mobilnya.


Dalam perkara ini, polisi tidak mencatat adanya barang bukti yang diamankan.

Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 483 KUHPidana tentang tindak pidana pengancaman.


Polsek Mandau mengimbau masyarakat agar mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara baik apabila terjadi perselisihan, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengancam keselamatan maupun menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.(***)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama