Loading...

Digerebek Saat Hendak Kabur, Pengedar Sabu 13,07 Gram di Mandau Dibekuk Satresnarkoba Polres Bengkalis

 




BENGKALIS (Detikperjuangan.id) – Komitmen Polres Bengkalis dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil membongkar jaringan peredaran sabu di Kecamatan Mandau dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar serta menyita barang bukti sabu seberat 13,07 gram.


Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Pelita, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial D.M. (27) pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan, saat hendak dilakukan pemeriksaan, pelaku sempat berupaya melarikan diri. Namun, kesigapan petugas membuat pelarian tersebut berhasil digagalkan.


"Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket kecil diduga sabu di kantong celana pelaku. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah tersangka dan kembali ditemukan empat paket sabu lainnya," jelas AKP Tidar Laksono.


Dari hasil pengembangan tersebut, polisi menyita lima paket sabu dengan berat kotor 13,07 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan dua bungkus plastik klip bening, satu unit timbangan digital, satu sendok sabu, satu dompet kecil berwarna merah kecokelatan, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.


Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan "Bang Joe", yang kini masih dalam pengejaran dan penyelidikan Satresnarkoba Polres Bengkalis.


Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif Methamphetamine, menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika.


Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba melalui tindakan tegas terhadap para pelaku serta pengembangan jaringan hingga ke pemasok utama.


"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional, cepat, dan terukur. Sinergi masyarakat dengan kepolisian menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba," tegasnya.


Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.


Atas perbuatannya, D.M. dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari implementasi Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang terus digencarkan Polres Bengkalis. Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan WhatsApp Kapolres Bengkalis, demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba.(***) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama