BENGKALIS ( Detikperjuangan.id) – Jajaran Polsek Bukit Batu kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (20/7/2026) malam, dua tersangka berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Bukit Batu Kompol Al Imran, S.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Dusun Merambai, Desa Temiang, Kecamatan Bukit Batu.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial D (30) beserta barang bukti sabu. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap tersangka lainnya berinisial S (44) di wilayah Kecamatan Bandar Laksamana yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.
"Dari informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu dengan mengamankan dua tersangka di lokasi berbeda," ujar Kompol Al Imran.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 0,35 gram serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkotika.
Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolsek Bukit Batu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek Bukit Batu turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus tersebut berhasil diungkap. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam mendukung keberhasilan pemberantasan narkoba," tegasnya.
Polres Bengkalis juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 apabila mengetahui adanya tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian, sebagai bentuk sinergi dalam menciptakan Kabupaten Bengkalis yang aman, tertib, dan bebas dari narkoba. (***)



Posting Komentar