Loading...

Satlantas Polres Bengkalis Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Aksi Balap Liar, Pelaku Terancam Kurungan dan Denda Rp 3 Juta


BENGKALIS ( Detikperjuangan.id)  – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aksi balap liar di jalan umum. Selain membahayakan keselamatan pelaku, balap liar juga mengancam pengguna jalan lainnya dan mengganggu ketertiban masyarakat.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Siregar melalui Kasat Lantas Polres Bengkalis, AKP Shandaa Amalia, menegaskan bahwa pelaku balap liar dapat dijerat dengan Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


"Pelaku balap liar di jalan umum dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000," tegas AKP Shandaa Amalia.


Ia mengingatkan bahwa balap liar bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi juga tindakan yang sangat berisiko menimbulkan kecelakaan yang dapat merenggut nyawa.


"Balap liar bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," ujarnya.


Satlantas Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah aksi balap liar dengan segera melaporkan apabila menemukan kegiatan tersebut di lingkungan sekitar.

"Laporkan melalui Call Center Polri 110. Layanan ini aktif selama 24 jam dan siap menerima laporan masyarakat demi terciptanya keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas.Melalui upaya penegakan hukum dan dukungan masyarakat, Polres Bengkalis berharap tercipta kondisi lalu lintas yang aman, tertib, nyaman, serta bebas dari aksi balap liar.(***) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama