Loading...

Dua Terduga Pengedar Sabu Diciduk Satresnarkoba Polres Bengkalis dalam Pengembangan Kasus di Mandau


BENGKALIS ( Detikperjuangan.id) – Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam dua pengungkapan yang saling berkaitan pada Jumat (3/7/2026) malam, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mandau.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Indra Pahlawan, Kelurahan Balai Makam. Seorang pria berinisial O.A. (21) diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,19 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok. Hasil tes urine terhadap O.A. juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.


Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap kasus tersebut, sekitar satu jam kemudian atau pukul 20.30 WIB, tim opsnal kembali bergerak dan mengamankan seorang pria berinisial A.R.A. (27) di Jalan Stadion, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.


Saat hendak diamankan, A.R.A. diduga sempat membuang satu paket kecil sabu ke dalam selokan. Namun, barang bukti dengan berat kotor 0,20 gram tersebut berhasil ditemukan oleh petugas. Dalam pemeriksaan awal, A.R.A. mengakui kepemilikan barang bukti tersebut, sementara hasil tes urine juga menunjukkan positif methamphetamine.


Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok serta jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan kedua tersangka.


Atas dugaan perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Polres Bengkalis menegaskan akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).


Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Untuk pelayanan kepolisian dan penyampaian informasi, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.(***) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama