BENGKALIS, (Detikperjuangan.id) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Seorang pria berinisial R.A. (38) berhasil diringkus bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50,01 gram di Jalan Gajah Mada Km 33, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 22.18 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 50,01 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok merek Marlboro, dibungkus menggunakan tisu putih dan isolasi kuning.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam berwarna hitam dan uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga merupakan bagian dari transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, R.A. mengaku hanya bertugas mengambil dan mengantarkan sabu tersebut atas perintah seorang pria berinisial W yang kini masih dalam pengejaran polisi. Ia dijanjikan upah sebesar Rp1.000.000, namun baru menerima Rp300.000 sebelum akhirnya ditangkap petugas.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyidikan.
Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.
"Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa. Polres Bengkalis akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku serta mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sebagai bagian dari implementasi Program P4GN," tegas AKP Tidar Laksono.
Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi melalui Call Center Polri 110 maupun layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis. Identitas pelapor dipastikan akan dirahasiakan.
Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Bengkalis semakin bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta tercipta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif. (***)



Posting Komentar