BENGKALIS ( Detikperjuangan.id) – Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat yang diterima melalui Call Center 110.
Pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 19.50 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di Jalan Tegal Sari Km 4, Kelurahan Balai Makam, Kecamatan Mandau. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Z, yang diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara narkotika sebelumnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,37 gram yang disimpan di dalam saku jaket tersangka. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial D, yang kini masih dalam penyelidikan dan pengembangan oleh petugas.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bukti nyata pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika.
"Informasi sekecil apa pun yang disampaikan masyarakat sangat berarti. Melalui Program P4GN dan layanan Call Center 110, kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi," tegas AKP Tidar Laksono.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku serta melengkapi proses penyidikan. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan melalui Call Center Polri 110, yang siap menerima pengaduan masyarakat selama 24 jam.(***)



Posting Komentar