Loading...

Polsek Pinggir Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu di Mandau


BENGKALIS ( Detikperjuangan.id) – Respons cepat terhadap laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Pinggir, Polres Bengkalis, berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mandau dengan mengamankan dua orang tersangka berinisial DRS dan J.


Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), berawal dari informasi masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 Polri.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., mengatakan laporan diterima Tim Opsnal Polsek Pinggir pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Manda

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Mandiri Induk, Kelurahan Air Jamban. Sekitar pukul 23.55 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial DRS

Dari tangan DRS, polisi menyita dua paket kecil diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,72 gram serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.


Berdasarkan hasil interogasi awal, DRS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial J. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan J di Jalan Sakura Gang Mandiri, Kelurahan Air Jamban.


Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan dua paket kecil diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,35 gram beserta satu unit telepon genggam dari tangan tersangka kedua.


AKP Agung Rama Setiawan menegaskan keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.


"Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN serta upaya memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi melalui layanan Call Center 110 sehingga dapat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.


Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.


Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dengan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana narkotika melalui Call Center 110 Polri. (***)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama