Loading...

Polsek Rupat Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu, Pria 29 Tahun Diamankan dengan Barang Bukti 2,04 Gram


BENGKALIS ( Detikperjuangan.id) – Polsek Rupat kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu sebagai bentuk komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Seorang pria berinisial R.I. (29) diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H., menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Subrantas, Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.


Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Rupat memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan.


Saat penggerebekan berlangsung, terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri sambil membuang beberapa paket yang diduga berisi sabu. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan petugas, dan pelaku langsung diamankan.


Dari hasil penggeledahan, polisi menyita lima paket diduga sabu dengan berat kotor 2,04 gram, satu unit timbangan digital, alat hisap (bong), ratusan plastik bening kosong, gunting, mancis, telepon genggam, uang tunai yang diduga hasil transaksi, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.


Berdasarkan pemeriksaan awal, R.I. mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Hasil tes urine terhadap yang bersangkutan juga menunjukkan positif methamphetamine. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta jaringan pemasok yang diduga terlibat.


AKP Faisal menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya.


"Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya," tegasnya.


Atas dugaan perbuatannya, R.I. dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana.


Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. (***) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama