Loading...

Polsek Rupat Utara Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu, Remaja 16 Tahun Diamankan dan Satu DPO Diburu

 


BENGKALIS ( Detikperjuangan.id) – Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Kali ini, jajaran Polsek Rupat Utara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang remaja berinisial MFA (16) di Jalan Antara, Desa Putri Sembilan, Kecamatan Rupat Utara, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.


Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita dua paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 0,25 gram serta satu unit telepon genggam. Hasil pemeriksaan urine terhadap MFA juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Desa Putri Sembilan.


Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Rupat Utara segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.


Dari hasil pemeriksaan awal, MFA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya telah diketahui dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.


"Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Rupat Utara," ujar AKP Toni Armando.


Saat ini, MFA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.


Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.


Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.(***)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama