Loading...

Respons Cepat Laporan Warga, Polsek Mandau Ringkus Terduga Penyalahguna Sabu di Bathin Solapan


Mandau ( Detikperjuangan.id) – Kesigapan jajaran Polsek Mandau dalam menindaklanjuti laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial WMN (28) diamankan karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Simpang Puncak Kanan Km 18, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.20 WIB


Penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui kanal WhatsApp Kapolres Bengkalis terkait dugaan adanya penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.


Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Sesampainya di tempat kejadian, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima.


Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu buah kaca pirex yang berisi diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp37 ribu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.


"Dari hasil interogasi awal, terduga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran dan penyelidikan petugas," ujar AKP I Made Pasek.


Selanjutnya, terduga bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Atas dugaan perbuatannya, WMN dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP.


Kapolsek Mandau menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.


"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," tegasnya.


Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar terus mendukung Program P4GN dengan menjauhi narkoba serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis. (***) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama