BENGKALIS ( Detikpeejuangan.id) — Tim Resmob 125 Satreskrim Polres Bengkalis bersama Tim Opsnal Polsek Mandau mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor dan telepon genggam di Kecamatan Bathin Solapan. Dua pria berinisial RH (44) dan P (32) diamankan polisi, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasatreskrim AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan kasus tersebut bermula dari pencurian Honda Beat Sporty dan HP Oppo A3X milik korban di Jalan Gereja Kulim Km 10, Desa Air Kulim, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat kejadian, anak korban yang membawa sepeda motor diminta pelaku untuk mengantarkannya ke suatu tempat. Dalam perjalanan, pelaku diduga mengambil alih sepeda motor dan meminta korban turun. Pelaku kemudian melarikan diri membawa motor beserta HP yang berada di jok.
Berbekal laporan korban dan rekaman CCTV, polisi melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi RH sebagai terduga pelaku. RH diamankan di rumahnya di Jalan Tegal Sari, Desa Pematang Obo, bersama pakaian yang diduga digunakan saat beraksi.
Dalam pemeriksaan, RH mengaku mencuri motor dan HP tersebut lalu menjualnya kepada P seharga Rp1 juta. Polisi kemudian menangkap P di Desa Air Kulim.
Kepada penyidik, P mengaku membeli barang tersebut dan menjualnya kembali kepada pria berinisial N seharga Rp2 juta. N kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya STNK Honda Beat Sporty, flashdisk berisi rekaman CCTV, dan pakaian yang diduga digunakan saat kejadian.
Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Bengkalis. Polisi masih memburu N serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan jual beli barang hasil kejahatan.(***)



Posting Komentar