BENGKALIS — Polres Bengkalis menetapkan Kaur Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, berinisial AM, sebagai tersangka dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Penetapan tersangka dilakukan Sabtu (12/9/2026), setelah penyidik menggelar perkara sebagai pengembangan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di KM 75 Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai. Lokasi tersebut berdasarkan hasil telaah penyidik berada di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. mengatakan, penyidikan menemukan dugaan aktivitas penguasaan dan transaksi lahan di kawasan hutan konservasi tersebut.
Dalam perkara ini, AM diduga berperan dalam proses penjualan lahan kepada dua pihak dengan luas masing-masing sekitar 270 hektare dan 14 hektare. Transaksi tersebut diduga menggunakan dokumen SKGR yang memuat keterangan hibah tanah adat dan ulayat Persukuan Pandan.
Dokumen itu disebut dibubuhi tanda tangan AM selaku Kasi Tata Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai serta cap kantor desa, tanpa sepengetahuan Penjabat Kepala Desa.
Penyidik juga menemukan dugaan aliran dana terkait transaksi tersebut. AM diduga menerima transfer masing-masing Rp1,9 miliar dan Rp140 juta ke rekening pribadinya.
Kasus ini bermula dari karhutla yang terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan KM 75 Desa Tasik Tebing Serai.
Polisi masih melanjutkan penyidikan, termasuk pemeriksaan tersangka dan saksi, pemeriksaan ahli, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melengkapi berkas perkara untuk proses Tahap I.
Kapolres Bengkalis menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Polres Bengkalis juga mengingatkan masyarakat agar tidak menguasai, membuka maupun memperjualbelikan lahan yang berada di dalam kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah. (***)



Posting Komentar