Loading...

KPH- PL Apresiasi Polisi Tetapkan Kaur Pem Desa Tersangka, Amir Muthalib Minta Usut Sampai Aktor Utama

 

Teks foto : Amir Muthalib,SH Ketua LSM KPH- PL ( Ist) 


BENGKALIS ( Detikperjuangan.id) — Penetapan Kaur Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai sebagai tersangka dalam perkara dugaan menduduki dan menggarap kawasan hutan tanpa izin di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu (CBGSKBB) mendapat apresiasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL).

Namun, KPH-PL meminta Polres Bengkalis tidak berhenti pada penetapan satu tersangka. Aparat penegak hukum didorong mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan penguasaan, transaksi, maupun perambahan kawasan konservasi tersebut.


Ketua Umum LSM KPH-PL, Amir Mutahlib, SH, mengapresiasi langkah Polres Bengkalis dalam mengungkap perkara yang bermula dari penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau.


“Kami mengapresiasi kinerja pihak Polres Bengkalis dalam mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan serta dugaan menduduki dan menggarap kawasan hutan tanpa izin yang sah di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu,” ujarnya.


Meski demikian, Amir menilai pengusutan perlu dikembangkan untuk mengetahui seluruh mata rantai perkara apabila ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain.


Menurutnya, penetapan tersangka terhadap aparatur desa yang diduga terlibat belum otomatis mengungkap keseluruhan persoalan terkait dugaan penguasaan dan transaksi lahan di kawasan tersebut.


“Harapan terbesar kami, pihak kepolisian mampu mengusut sampai tuntas ke akar-akarnya. Siapa saja aktor yang terlibat di balik dugaan jual beli dan perambahan kawasan Cagar Biosfer tersebut harus diungkap,” tegasnya.


Amir juga meminta penyidik menelusuri aspek administratif yang berkaitan dengan dugaan transaksi lahan, termasuk penerbitan maupun penggunaan dokumen pertanahan seperti Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).


Ia menegaskan, setiap pihak yang disebut memiliki peran dalam proses administrasi maupun transaksi harus diperiksa berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan penyidik.


“Jangan sampai hanya pihak yang berada di lapangan yang diproses, sementara pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar justru tidak tersentuh hukum. Semua harus diperiksa berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan penyidik,” tambahnya.


KPH-PL berharap pengembangan perkara tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan jaringan penguasaan lahan secara ilegal di kawasan CBGSKBB.


Selain memberikan kepastian hukum, pengusutan menyeluruh dinilai penting untuk mencegah kawasan hutan dan konservasi dimanfaatkan melalui celah administrasi maupun praktik penguasaan lahan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.


“Ini bukan hanya persoalan satu orang atau satu desa. Jika benar terdapat praktik terorganisir dalam penguasaan dan transaksi lahan kawasan hutan, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Amir. (***)



Kasus Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, KPH-PL: Jangan Berhenti di Kaur Desa

Kaur Desa Tersangka, Dugaan Jual Beli Lahan Cagar Biosfer Diminta Diusut Sampai ke Aktor Utama

Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Disorot, KPH-PL Desak Polisi Bongkar Mata Rantai Penguasaan Lahan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama