BENGKALIS ( Detikperjuangan.id) — Tim Opsnal Polsek Mandau menangkap dua pria berinisial RIS (48) dan DEV (48) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (14/9/2026) dini hari.
Keduanya diamankan dalam pengungkapan perkara yang berlangsung sekitar pukul 02.30 WIB. Penangkapan pertama dilakukan terhadap RIS di Jalan Kayangan Gang Pari, Kelurahan Air Jamban.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan delapan paket sabu, terdiri dari satu paket besar, empat paket sedang, dan tiga paket kecil. Barang bukti ditemukan di bawah karpet dan di dalam kamar yang dibungkus menggunakan tisu putih.
Dari hasil pemeriksaan awal, RIS mengaku memperoleh sabu tersebut dari DEV. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Jalan Kayangan Gang Lembah Sari, Kelurahan Air Jamban, dan menangkap DEV di sebuah rumah.
Selain delapan paket sabu, polisi turut menyita dua dompet kecil, uang tunai Rp730 ribu, dua unit telepon genggam, serta satu helai tisu putih.
Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Keduanya diproses terkait dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 terkait penyesuaian pidana.(***)



Posting Komentar