BENGKALIS, (Detikperjuangan.id )— Polres Bengkalis memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah fantastis hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bantan. Total barang bukti yang dimusnahkan ditaksir bernilai sekitar Rp80 miliar dan diperkirakan mampu menyelamatkan 279.893 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan tersebut digelar dalam konferensi pers di Bengkalis, Rabu (9/9/2026), dipimpin langsung Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 30.635,81 gram atau sekitar 30,6 kilogram sabu, 122.459 butir pil ekstasi, serta 384 pcs etomidate.
Jumlah tersebut merupakan hasil pengungkapan perkara narkotika yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika internasional. Keberhasilan menggagalkan peredaran barang haram dalam jumlah besar itu menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Bengkalis dalam memutus mata rantai jaringan narkotika yang memanfaatkan wilayah Bengkalis sebagai jalur masuk maupun perlintasan.
Jika dihitung berdasarkan potensi nilai peredaran gelapnya, barang bukti tersebut ditaksir mencapai ±Rp80 miliar. Namun, nilai terbesar dari pengungkapan itu bukan sekadar nominal rupiah, melainkan potensi ribuan bahkan ratusan ribu masyarakat yang berhasil dijauhkan dari bahaya narkoba.
Pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan hukum terhadap barang bukti yang telah memenuhi persyaratan untuk dimusnahkan. Langkah ini sekaligus memastikan narkotika hasil sitaan tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkotika untuk berkembang di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Pengungkapan dalam jumlah besar tersebut, menurutnya, merupakan hasil kerja keras dan sinergitas jajaran kepolisian serta dukungan berbagai pihak, termasuk masyarakat.
Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika. Setiap informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba diharapkan segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Konferensi pers dan pemusnahan barang bukti turut dihadiri unsur Forkopimda dan sejumlah instansi terkait, di antaranya perwakilan Kodim 0303/Bengkalis, Kejaksaan Negeri Bengkalis, Pengadilan Negeri Bengkalis, Bea Cukai Bengkalis, Pemerintah Kabupaten Bengkalis, DPRD Bengkalis, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Kesbangpol, TNI AL, Laboratorium Forensik Polda Riau, BNNK Dumai, organisasi kepemudaan anti narkoba, penasihat hukum tersangka, jajaran pejabat utama Polres Bengkalis serta insan pers.
Pemusnahan 30,6 kilogram sabu, 122 ribu lebih ekstasi dan ratusan etomidate tersebut menjadi penegasan bahwa perang terhadap narkotika membutuhkan kekuatan bersama.
Polres Bengkalis memastikan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan demi melindungi masyarakat serta menyelamatkan generasi muda dari kehancuran akibat narkoba.(***)




Posting Komentar