BENGKALIS (Detikperjuangan.id) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis resmi menghadirkan fasilitas Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) sebagai sarana komunikasi bagi warga binaan dengan keluarga. Kehadiran fasilitas ini sekaligus menjadi langkah konkret dalam mencegah penggunaan telepon genggam (HP) ilegal di lingkungan lapas.
Pemasangan unit Wartelsuspas dilaksanakan pada Kamis (5/11/2026), mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Proses pemasangan dilakukan oleh pihak PT Multi Layanan Nusantara dengan didampingi staf Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP).
Fasilitas komunikasi tersebut ditempatkan di dua lokasi, yakni Blok Laki-laki dan Blok Wanita Lapas Kelas IIA Bengkalis, sehingga seluruh warga binaan dapat memanfaatkan layanan komunikasi resmi yang telah disediakan.
Pihak Lapas Kelas IIA Bengkalis menjelaskan bahwa Wartelsuspas merupakan fasilitas komunikasi resmi yang disediakan bagi warga binaan untuk menghubungi keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam penggunaannya, warga binaan diwajibkan membeli voucher telepon melalui jalur resmi yang telah ditentukan. Harga voucher cukup terjangkau, mulai dari Rp5.000 hingga Rp20.000 per voucher.
Penerapan sistem voucher tersebut bertujuan menciptakan tertib administrasi sekaligus memastikan seluruh aktivitas komunikasi berlangsung secara teratur, aman, dan terkendali.
Kehadiran Wartelsuspas juga mendapat sambutan positif karena memberikan kemudahan bagi warga binaan dan keluarga untuk tetap menjalin komunikasi. Melalui fasilitas ini, warga binaan dapat melepas kerinduan, bertukar kabar, serta memperoleh dukungan moral dari keluarga selama menjalani masa pembinaan.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Priyo Tri Laksono, menegaskan bahwa penyediaan Wartelsuspas merupakan bentuk komitmen pihak lapas dalam memberikan hak komunikasi kepada warga binaan melalui sarana yang resmi.
"Wartelsuspas adalah sarana komunikasi resmi yang diberikan sebagai wadah komunikasi bagi warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga. Lapas tidak akan mentoleransi jika warga binaan kedapatan menggunakan HP secara ilegal," tegas Priyo.
Ia berharap fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh warga binaan sesuai aturan yang berlaku. Di sisi lain, keberadaan Wartelsuspas diharapkan mampu mempersempit ruang terjadinya pelanggaran, khususnya praktik penggunaan telepon seluler ilegal di dalam lapas.
Seluruh rangkaian kegiatan pemasangan berlangsung lancar, aman, dan terkendali.
Dengan beroperasinya Wartelsuspas, Lapas Kelas IIA Bengkalis berharap hubungan kekeluargaan antara warga binaan dan keluarga tetap terpelihara dengan baik, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang tertib, aman, kondusif, dan bebas dari penggunaan HP ilegal.(***)




Posting Komentar