BENGKALIS ( Detikperjuangan.id) – Komitmen aparat kepolisian dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali dibuktikan. Jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Lintas Duri–Dumai KM 09.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pemuda berinisial MYF (19) dan FN (19) pada Kamis (18/6/2026).
“Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu, dua butir pil ekstasi, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp325 ribu, satu unit sepeda motor, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar Kompol Primadona.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MYF mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial H yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara dua butir pil ekstasi diketahui diperoleh dari tersangka FN yang turut diamankan dalam kasus tersebut.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek Mandau menegaskan pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau dan mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi.
“Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam,” tegas Kompol Primadona.(***)



Posting Komentar