Loading...

20 Paket Sabu Disita, Pengedar di Desa Bumbung Diciduk Satresnarkoba Bengkalis

 



BENGKALIS ( Detikperjuangan.id) – Respons cepat Polres Bengkalis terhadap laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Selasa (16/6/2026) dini hari.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga yang disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110 mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K mengatakan, laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba dengan melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial JPA (32) di sebuah rumah yang berada di Jalan Lintas Duri–Dumai, Duri 13, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan,” ujar AKP Tidar Laksono.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 20 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,54 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, plastik klip bening, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan petugas. Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


AKP Tidar Laksono menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).


“Polres Bengkalis tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku yang merusak generasi bangsa melalui peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak terlepas dari sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat.


Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Bhabinkamtibmas setempat atau layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis.
Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, upaya menciptakan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran narkotika diharapkan dapat terus terwujud.(***)



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama