Loading...

PN Bengkalis Kabulkan Praperadilan, Status Tersangka Manager PT Palma Agung Betuah Rasiman Manurung Dibatalkan




BENGKALIS ( Detikperjuangan.id)  – Drama hukum yang menjerat Rasiman Manurung (61), Manager Operasional PT Palma Agung Betuah, akhirnya berakhir setelah Pengadilan Negeri Bengkalis mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya.

Dalam putusan Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Bls yang dibacakan pada Senin (15/6/2026) malam, hakim tunggal Manata Binsar Tua Samosir menyatakan penetapan status tersangka terhadap Rasiman oleh Polres Bengkalis tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena dinilai cacat prosedur.

Humas Pengadilan Negeri Bengkalis, Mas Toha Wiku Aji, menjelaskan bahwa hakim menilai penyidik tidak menjalankan tahapan pemeriksaan sebagaimana mestinya sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Setiap orang sepatutnya diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, yang bersangkutan memiliki kesempatan untuk mempersiapkan pembelaan diri,” ujar Mas Toha, mengutip pertimbangan hakim.

Menurutnya, hakim juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan pentingnya pemeriksaan calon tersangka dalam proses penetapan status tersangka.

Kasus ini bermula dari bentrokan yang terjadi pada 15 Mei 2026 di areal kebun sawit negara di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan. Peristiwa tersebut dipicu dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) oleh sekelompok orang tak dikenal.

Tak lama setelah kejadian, Rasiman ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar empat pasal dalam KUHP baru terkait dugaan penganiayaan, pengeroyokan, perusakan, dan pembakaran.

Sejak awal, tim kuasa hukum Rasiman yang dipimpin DR (C) Jefferson Hutagalung mempertanyakan proses hukum yang dilakukan penyidik. Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.

Menurut Jefferson, laporan polisi dibuat pada 16 Mei 2026 dan pada hari yang sama langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tiga hari kemudian, kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

“Tanpa pemeriksaan terhadap klien kami, tanpa olah tempat kejadian perkara, bahkan tanpa penerbitan SPDP. Pelapornya diduga merupakan bagian dari komplotan pencuri sawit. Ini seperti penyidikan super kilat yang dibungkus dengan empat pasal sekaligus,” tegas Jefferson.

Dalam amar putusannya, pengadilan tidak hanya membatalkan status tersangka Rasiman, tetapi juga memerintahkan Polres Bengkalis menghentikan penyidikan perkara tersebut serta menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Hakim juga memerintahkan pemulihan nama baik, kedudukan, harkat, dan martabat Rasiman seperti sediakala.

PT Palma Agung Betuah diketahui merupakan operator kerja sama operasi (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara Regional Head 2. Perusahaan tersebut mengelola lahan negara eks PT Handoko seluas 833 hektare dan eks PT Sinar Inti Sawit seluas 732 hektare, dengan total luas mencapai 1.565 hektare.

Putusan praperadilan ini menjadi pengingat bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak sekadar memenuhi aspek administratif.

Dengan diterbitkannya SP3, Rasiman dipastikan terbebas dari jeratan hukum dalam perkara bentrokan di Desa Bumbung. Meski demikian, polemik pengelolaan kebun negara serta maraknya dugaan pencurian TBS di wilayah Bengkalis diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian publik.(***) 


Sumber: Riau Aktual.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama