Loading...

Diduga Edarkan Sabu, Pria 29 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Bengkalis, Tes Urine Positif Methamphetamine


BENGKALIS ( Detikperjuangan.id) – Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Seorang pria berinisial MR (29) diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bengkalis.


Penangkapan terhadap MR dilakukan pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 15.20 WIB di Jalan Sri Pulau Gang Kayu Manis, Kelurahan Kota Bengkalis, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.


"Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan," ujar AKP Tidar Laksono.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga sabu seberat 0,09 gram (berat kotor). Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam Android serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang diduga digunakan tersangka dalam aktivitasnya.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial I yang saat ini masih dalam penyelidikan dan telah masuk daftar pencarian (DPO/Lidik). Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif methamphetamine.


Kasatresnarkoba menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.


"Polres Bengkalis tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan Program P4GN," tegasnya.


Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. MR dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 KUHP.


Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta segera melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui Call Center Polri 110 yang siap melayani pengaduan masyarakat selama 24 jam.(***)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama