Mandau ( Detikperjuangan.id) – Komitmen Polsek Mandau Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang terduga pelaku beserta 21 paket sabu siap edar.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Sepakat KM 15 Rangau, Desa Buluh Manis, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.I.K., M.A., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.S. (26).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 21 paket narkotika jenis sabu, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.000.000, serta satu botol yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, R.S. mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D.H.T., yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Kapolsek Mandau menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bentuk komitmen Polres Bengkalis dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika melalui layanan Call Center 110.
"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Kami berharap kerja sama seperti ini terus terjalin demi memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis," ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(***)



Posting Komentar