BENGKALIS (Detikperjuangan.id) – Respons cepat terhadap laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua terduga pelaku di wilayah Kecamatan Mandau.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 00.05 WIB di Jalan Gaya Baru Gang Budi, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Operasi dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat melalui layanan Call Center 110 mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan dua pria berinisial J.A. (47) dan R.A. (29). Dari lokasi kejadian, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa alat isap sabu (boong), plastik klip bening, sendok sabu, kaca pirex, serta kotak penyimpanan peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik).
Selain itu, hasil tes urine terhadap keduanya menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan Call Center 110," ujar AKP Tidar Laksono.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.(***)



Posting Komentar