Loading...

DPO Narkoba Buron Hampir Dua Tahun Akhirnya Dibekuk Polsek Rupat, Dua Paket Sabu Diamankan


BENGKALIS (Detikperjuangan.id) – Setelah hampir dua tahun menjadi buronan, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika akhirnya berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Rupat. Penangkapan terhadap pria berinisial I.H. (25) tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).


Tersangka diamankan di Jalan Soebrantas, Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H., menjelaskan bahwa tim langsung melakukan penyelidikan begitu menerima informasi dari masyarakat. Dalam proses pengembangan, petugas berhasil mengamankan I.H. yang diketahui merupakan DPO perkara narkotika sejak tahun 2024.


"Tersangka merupakan DPO berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/04/VII/2024/SPKT/Polsek Rupat/Polres Bengkalis/Polda Riau. Saat pengungkapan kasus pada Juli 2024 lalu, tersangka berhasil melarikan diri, sementara rekannya telah diproses hukum," ujar AKP Faisal.


Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sedang diduga narkotika jenis sabu, satu unit sepeda motor, serta satu kantong plastik hitam. Hasil tes urine terhadap I.H. juga menunjukkan positif mengandung amphetamine.


Kapolsek menambahkan, selama menjadi buronan, tersangka diketahui melarikan diri keluar Pulau Rupat untuk menghindari kejaran petugas. Namun, setelah dilakukan penyelidikan intensif, keberadaannya berhasil diketahui hingga akhirnya diamankan tanpa perlawanan.


Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Rupat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan tersangka.


Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.


Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan tindak pidana dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.(***)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama