BENGKALIS (Detikperjuangan.id)- Komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali dibuktikan melalui serangkaian pengungkapan kasus narkotika di Kecamatan Bathin Solapan. Dalam dua operasi yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bengkalis, petugas berhasil mengamankan enam orang, terdiri dari dua terduga pengedar dan empat terduga pengguna narkotika jenis sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang disampaikan secara langsung maupun melalui Call Center Polri 110 terkait maraknya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan Jalan Lintas Duri–Dumai Km 18, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menggerebek sebuah pondok yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial H.S. (36) dan W.S. (36) yang diduga berperan sebagai pengedar.
Dari tangan kedua terduga, polisi menyita 15 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 2,70 gram, satu timbangan digital, dua unit telepon genggam, serta sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. Hasil pemeriksaan awal dan tes urine juga menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine.
"Selain mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti, kami juga masih melakukan pengembangan terhadap seorang terduga pemasok yang identitasnya telah kami kantongi dan saat ini masih dalam penyelidikan," ujar AKP Tidar Laksono.
Dalam pengungkapan lainnya di kawasan yang sama, Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali bergerak setelah menerima laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110 mengenai dugaan pesta narkotika di sebuah gubuk di Simpang Puncak, Desa Sebangar.
Petugas kemudian mengamankan empat pria berinisial J.B. (51), T.S. (43), S.F. (46), dan F.R. (21). Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika saat penggeledahan, hasil tes urine menunjukkan keempatnya positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Selanjutnya mereka dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, dua terduga pengedar dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara empat terduga pengguna dipersangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Tidar Laksono menegaskan, Polres Bengkalis akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika, baik terhadap jaringan peredaran maupun penyalahgunaan, sebagai bagian dari implementasi Program P4GN.
"Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar," tegasnya.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba. Setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana, khususnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dapat segera dilaporkan melalui Call Center Polri 110 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat.
Melalui pengungkapan ini, Polres Bengkalis kembali menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari narkoba serta melindungi generasi muda dari ancaman barang haram tersebut.



Posting Komentar