MANDAU, ( Detikperjuangan.id) – Respons cepat terhadap laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan lima orang pria di sebuah rumah kost yang berada di belakang Rumah Makan Kota Buana, Jalan Sultan Syarif Kasim, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/VII/2026/SPKT/RIAU/RES BKS/SEK MDU yang dilaporkan oleh Bripka Giarto.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui WhatsApp Kapolres Bengkalis mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung bergerak ke tempat kejadian dan berhasil mengamankan lima terduga pelaku.
Kelima tersangka masing-masing berinisial MD alias M (45), AP alias A (24), TC alias T (45), HKP alias H (27), dan SL alias S (43). Seluruhnya merupakan buruh dan berdomisili di Jalan Sultan Syarif Kasim, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Dari hasil pemeriksaan awal, kelima tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan modus menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa laporan masyarakat serta hasil tes urine yang menunjukkan kelima tersangka positif menggunakan narkotika.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bengkalis melalui Polsek Mandau menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Apabila membutuhkan kehadiran petugas kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center Polri 110. (***)



Posting Komentar