Loading...

Mahkamah Partai Perindo Tolak Gugatan , Kepengurusan DPD Perindo Kabupaten Bengkalis Pimpinan Dapot Hutagalung Dinyatakan Sah


BENGKALIS ( Detikperjuangan.id) – Tuntutan pergantian Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Bengkalis resmi berakhir. Mahkamah Partai Perindo menolak gugatan yang diajukan sejumlah kader dan menegaskan bahwa kepengurusan DPD Perindo Kabupaten Bengkalis di bawah kepemimpinan Dapot Hutagalung tetap sah, final, dan mengikat.


Menurut Dapot Hutagalung kepastian tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Partai Perindo Nomor 002/PUT/MP-PARTAI PERINDO/VII/2026 tertanggal 2 Juli 2026, yang dibacakan dalam sidang pada 8 Juli 2026.


Dalam amar putusannya, Mahkamah Partai menyatakan Surat Keputusan DPP Partai Perindo Nomor 417/SK/DPP-PARTAI PERINDO/XI/2025 tentang Penetapan Pengurus DPD Partai Perindo Kabupaten Bengkalis tertanggal 19 November 2025 adalah sah, final, dan mengikat.


Dengan putusan tersebut, kepengurusan yang dipimpin Dapot Hutagalung tetap memiliki legitimasi penuh sebagai pengurus resmi DPD Partai Perindo Kabupaten Bengkalis. 

" Namun sekalipun gugatannya ditolak Mahkamah Partai, kami berharap para penggugat tetap semangat dan aktif untuk membesarkan partai ini,", ujar Dapot Hutagalung


Sumber internal menyebutkan, gugatan tersebut berawal dari tuntutan sejumlah kader yang menginginkan pergantian Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Bengkalis dengan berbagai tuduhan pelanggaran yang tidak terbukti. Namun, tuntutan itu sebelumnya telah ditolak oleh DPW Partai Perindo dan DPP Partai Perindo.

Tidak puas dengan keputusan tersebut, para penggugat kemudian menempuh jalur Mahkamah Partai.

Setelah melalui proses persidangan, Mahkamah Partai memutuskan untuk menolak tuntutan para penggugat dan menguatkan legalitas kepengurusan yang telah ditetapkan DPP Partai Perindo.

Putusan tersebut sekaligus mengakhiri polemik kepengurusan di tubuh DPD Partai Perindo Kabupaten Bengkalis. Sebagai lembaga penyelesaian sengketa internal partai, putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat, sehingga menjadi dasar hukum yang wajib dipatuhi oleh seluruh kader Partai Perindo.


Dengan adanya putusan ini, diharapkan seluruh kader Partai Perindo Kabupaten Bengkalis dapat kembali memperkuat soliditas organisasi dan fokus menjalankan program-program partai dalam menghadapi agenda politik ke depan terutama menghadapi verifikasi faktual oleh KPU.(***)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama