Loading...

Polres Bengkalis Tahan Tersangka Korupsi Dana Satpol PP



BENGKALIS (Detikperjuangan.id)  – Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada Selasa (28/7/2026), penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bengkalis resmi menahan seorang tersangka berinisial T.F. dalam kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021–2022.


Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/88/VII/Res.3.3./2026/Reskrim tanggal 28 Juli 2026. Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Bengkalis untuk kepentingan proses penyidikan.


Menurut AKP Yohn Mabel, pengungkapan perkara tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang diterima Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bengkalis. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan dokumen, meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, memeriksa para saksi dan ahli, hingga melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara.


Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan T.F. sebagai tersangka. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.429.780.200, sebagaimana hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Bengkalis.


"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku hingga tahap pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum," ujar AKP Yohn Mabel.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus berkomitmen memberantas setiap bentuk tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu sebagai bagian dari penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.


Selain itu, Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi penggunaan keuangan negara. Masyarakat diimbau tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun praktik korupsi.


Untuk pelayanan kepolisian maupun penyampaian informasi dan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau WhatsApp Kapolres Bengkalis. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(***) 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama