BENGKALIS ( Detikperjuangan.id) – Polsek Mandau kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (27/7/2026) malam, seorang pria berinisial Y.Y. (28) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di Jalan Pertanian Gang Paris 2, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak ke lokasi sekitar pukul 23.00 WIB. Di lokasi, petugas berhasil mengamankan tersangka Y.Y. beserta sejumlah barang bukti.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan 10 paket diduga narkotika jenis sabu, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp250.000, satu dompet kecil, satu timbangan digital, serta satu plastik warna putih yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika," ujar Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang disebut berada di dalam lembaga pemasyarakatan. Pengakuan itu masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Bengkalis mengajak masyarakat terus berperan aktif mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
"Mari bersama-sama kita selamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika," tegasnya.
Selain itu, Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas maupun dugaan tindak pidana melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. (***)



Posting Komentar