BENGKALIS ) Detikperjuangan.id) — Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menangkap dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kedua tersangka berinisial DES (24) dan SE (29) diamankan dalam pengungkapan yang berlangsung Jumat (11/9/2026) hingga Sabtu (12/9/2026).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan, penangkapan bermula saat petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 12, Desa Air Kulim, sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari tangan DES, polisi menemukan satu paket kecil diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,21 gram, sebuah kaca pyrex berisi diduga sabu, dan satu unit ponsel.
Dalam pemeriksaan, DES mengaku mendapatkan sabu tersebut dari SE. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap SE sekitar pukul 00.05 WIB di depan rumahnya di Desa Sebangar.
Dari SE, petugas mengamankan satu unit ponsel. Kepada penyidik, SE mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial E, yang kini masih dalam penyelidikan.
“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Tidar.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan kedua terduga pelaku positif methamphetamine.
Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
AKP Tidar menegaskan Polres Bengkalis terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui program P4GN.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.
Masyarakat juga diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui Call Center Polri 110.(***)



Posting Komentar