BENGKALIS ( Detikperjuangan.id) — Tim Opsnal Polsek Mandau menangkap dua pria berinisial KV (24) dan HR (46) dalam dua kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Senin (14/9/2026).
KV ditangkap sekitar pukul 16.45 WIB di Jalan Duri-Dumai Km 19, Kelurahan Boncah Mahang. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua paket sabu, satu unit telepon genggam, timbangan digital, serta satu sendok kaca pipet.
Dalam pemeriksaan awal, KV mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial IR yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sekitar 45 menit kemudian, tepatnya pukul 17.30 WIB, polisi kembali menangkap HR di Jalan Duri-Dumai Km 12, kawasan Air Kulim. Dari tersangka, petugas menemukan empat paket sabu yang disembunyikan di dalam pakaian dalam.
Polisi juga menyita satu unit HP, uang tunai Rp192 ribu, satu lembar tisu putih, dan satu plastik pack kecil.
HR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial JK yang juga berstatus DPO.
Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kedua perkara tersebut ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 terkait penyesuaian pidana.(***)



Posting Komentar