BENGKALIS — Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Rabut, Desa Kembung Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Seorang remaja berinisial R (14) diamankan polisi terkait perkara tersebut.
R diamankan di rumahnya di Jalan Utama Desa Kembung Luar, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., M.H., mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan polisi terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 01.10 WIB.
Peristiwa itu bermula ketika korban mengantarkan R dari Pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis menuju Desa Kembung Baru. Setibanya di sekitar jembatan Kembung, R meminta korban berbelok ke jalan kecil dan berhenti dengan alasan hendak masuk ke rumah.
Saat korban menunggu dalam kondisi sekitar yang gelap, R diduga mendekati korban sambil membawa sebilah parang. Korban kemudian diduga dibacok hingga mengalami luka pada bagian kepala.
Usai kejadian, R melarikan diri. Sementara korban berupaya mencari pertolongan hingga mendapat bantuan masyarakat dan dibawa menggunakan ambulans Puskesmas Pambang untuk mendapatkan penanganan medis. Korban kemudian dirujuk ke RSUD Bengkalis.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada R yang diketahui berada di rumahnya di Desa Kembung Luar. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan R pada Rabu malam.
Dalam pemeriksaan awal, R mengakui telah melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang yang diambil dari kapal pompong milik ayahnya.
R selanjutnya dibawa ke Mako Polres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang dan surat hasil visum.
Kasat Reskrim mengatakan motif dan latar belakang penganiayaan tersebut masih didalami penyidik. Polisi juga memeriksa sejumlah pihak terkait untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.
Karena terduga pelaku masih berusia 14 tahun, proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap anak.
Kasus tersebut hingga kini masih dalam proses penyidikan.(***)



Posting Komentar