Loading...

Amankan Lima Pria dalam Dua Pengungkapan Kasus Sabu di Bengkalis

 


BENGKALIS (Detikperjuangan.id) – Tim gabungan Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bengkalis mengamankan lima pria yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dalam dua pengungkapan berbeda di Kecamatan Bengkalis, Rabu (16/9/2026) dini hari.


Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 00.45 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan Atelas 2, Desa Senderak. Polisi mengamankan dua pria berinisial MH (28) dan MD (24), yang merupakan warga Kecamatan Bengkalis.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan berupa pergerakan speedboat yang diduga singgah dan pergi di kawasan pesisir Pantai Sesai Panjang, Desa Simpang Ayam.


Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel gabungan dengan melakukan pengecekan ke lokasi. Petugas menemukan akses menuju laut berupa jembatan kayu sepanjang sekitar 300 meter serta sejumlah perahu di ujung jembatan.


Petugas juga memeriksa sebuah pondok kayu di kawasan pesisir, namun tidak menemukan barang mencurigakan.


Dalam penyelidikan lanjutan, sekitar pukul 00.45 WIB, petugas menemukan sepeda motor Honda Scoopy warna putih tanpa pemilik di Jalan Atelas 2, Desa Senderak.


Polisi kemudian mencari pemilik kendaraan tersebut. Tidak jauh dari lokasi sepeda motor, petugas menemukan MH dan MD berada di sebuah rumah kosong dan diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu.

Dari penggeledahan, polisi mengamankan satu buah bong, tiga buah mancis, dua unit handphone Android, satu unit sepeda motor dan satu buah kaca pirex.


Kedua pria tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. Hasilnya, MH dan MD dinyatakan positif methamphetamine.


Keduanya disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Tiga Orang Diamankan di Senggoro

Pengungkapan kedua berlangsung sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah rumah di Gang Permai, Jalan Bantan, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial FA (19), H (28), dan S (22).

Ketiganya diamankan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di sekitar lokasi.


“Dari hasil penyelidikan, personel menemukan tiga orang berada di dalam sebuah rumah yang dicurigai. Selanjutnya dilakukan pengamanan dan penggeledahan,” ujar AKP Tidar.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram, dua unit handphone Android, satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna hitam dan satu unit sepeda motor Vario warna hitam.


Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A. Polisi telah melakukan pencarian terhadap A, namun yang bersangkutan belum ditemukan dan masih dalam penyelidikan.


FA, H dan S kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. Ketiganya dinyatakan positif methamphetamine.


Atas perkara tersebut, ketiganya disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan.


AKP Tidar menegaskan, Polres Bengkalis terus memperkuat upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), termasuk menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat.


“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” kata AKP Tidar.


Polres Bengkalis mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan generasi muda dari ancaman narkotika. Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110 Polri.(***) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama