DURI, (Detikperjuangan.id )— Belum kapok berurusan dengan hukum, seorang residivis berinisial DIM (42) kembali ditangkap polisi karena diduga menyalahgunakan dan menguasai narkotika jenis sabu dan ganja.
DIM diamankan Unit Reskrim Polsek Mandau di Pos Jaga Hotel Berastagi, Jalan Lingkar, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan hotel tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan DIM.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu, satu paket ganja, serta satu kaca pirex yang disimpan di dalam botol plastik berwarna putih. Barang tersebut kemudian ditemukan di dalam jok sepeda motor Honda Beat milik tersangka.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan dua unit telepon seluler dan dua unit sepeda motor Honda Beat sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, DIM mengakui barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman penjara.
Kapolsek Mandau melalui Unit Reskrim kemudian membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DIM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana penyesuaian ketentuan pidana dalam Pasal 609.
Polisi menegaskan penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika akan terus dilakukan, termasuk berdasarkan informasi dari masyarakat.(***)



Posting Komentar