DURI, (Detikperjuangan.id) — Tim Opsnal Polsek Mandau mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Pasar Dwi Sartika, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (7/9/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JP alias JF (36), warga kawasan Pasar Dwi Sartika. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah botol kecil berwarna hitam.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB setelah Tim Opsnal Polsek Mandau memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Opsnal langsung bergerak menuju Pasar Dwi Sartika. Setibanya di lokasi, petugas mengamankan tersangka JP alias JF dan melakukan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang berada di dalam botol kecil warna hitam milik tersangka.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler, satu timbangan digital, uang tunai Rp250 ribu, serta satu botol kecil warna hitam.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial AC alias BO.
Kapolsek Mandau melalui Tim Opsnal kemudian membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Polsek Mandau menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau. (***)



Posting Komentar