Caption : Pertamina Hulu Rokan melaksanakan penugasan pemerintah dalam rangka pemulihan lingkungan sebanyak 250 lokasi lahan terkontaminasi minyak yang tersebar di sejumlah kabupaten & kota di Provinsi Riau._( PHR)
JAKARTA ( Detikperjuangan) — PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terus mempercepat proses pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM) di Zona Rokan, Provinsi Riau, sebagai bagian dari komitmen menjalankan penugasan pemerintah secara transparan, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Program pemulihan lingkungan berskala besar tersebut mencakup 250 lokasi yang tersebar di lima kabupaten dan kota di Provinsi Riau dengan estimasi luas terdampak mencapai sekitar 9,3 juta meter persegi atau setara 6 juta meter kubik tanah terkontaminasi minyak bumi. Sebagian besar area berada di lahan milik masyarakat dengan total sekitar 3.000 persil lahan.
PHR menjalankan penugasan tersebut berdasarkan Surat SKK Migas Nomor SRT-0406/SKKMA0000/2021/S1 tertanggal 26 Juli 2021 terkait kegiatan pascaoperasi dan penanganan tanah terkontaminasi minyak di Zona Rokan yang berasal dari operasi kontraktor sebelumnya.
Hingga akhir April 2026, PHR telah menyerahkan 88 dokumen Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Dari jumlah tersebut, sebanyak 63 lokasi telah memperoleh persetujuan dan kini berada dalam tahap pelaksanaan maupun penyelesaian pemulihan.
Sebanyak 20 lokasi di antaranya telah selesai dilakukan pemulihan dan saat ini sedang menjalani proses evaluasi keberhasilan oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Sementara itu, 162 lokasi lainnya masih dalam tahap persiapan sebelum masuk ke proses pemulihan. Tahapan tersebut meliputi penyiapan akses lahan, validasi data, pengadaan, koordinasi lintas pihak, hingga penyusunan dokumen teknis untuk mendukung proses persetujuan dan pelaksanaan pemulihan.
Untuk mempercepat pelaksanaan program, PHR menggandeng tiga kontraktor pelaksana yang dipilih melalui proses pengadaan resmi dan transparan. Seluruh proses pemulihan juga mendapat pengawasan dari aparat penegak hukum, mulai dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara hingga Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Pjs VP Remediation & Asset Retirement PHR Regional 1 Sumatra, Aryo Banowo, mengatakan proses pemulihan TTM merupakan pekerjaan kompleks yang membutuhkan koordinasi lintas sektor serta pemenuhan berbagai persyaratan teknis.
“Pemulihan TTM merupakan proses panjang yang melibatkan persetujuan teknis, akses lahan, validasi data, hingga evaluasi hasil pemulihan oleh KLH. PHR berkomitmen penuh untuk menyelesaikan penugasan ini sesuai arahan regulator, dengan tetap menjaga aspek keselamatan, lingkungan, sosial, serta keberlanjutan operasi Zona Rokan,” ujar Aryo.
Sebagai bagian dari strategi percepatan, PHR bersama SKK Migas dan KLH telah menyepakati roadmap pemulihan hingga tahun 2030 dengan tambahan satu tahun masa monitoring. Roadmap tersebut menjadi pedoman pelaksanaan pemulihan secara bertahap, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
PHR optimistis proses pemulihan dapat berjalan lebih cepat seiring terpenuhinya berbagai prasyarat teknis, perizinan, akses lahan, serta dukungan seluruh pemangku kepentingan.
Sebagai operator utama hulu migas di wilayah Sumatra, PHR Regional 1 saat ini mengelola operasional dari Aceh hingga Sumatra Selatan dan menyumbang sekitar sepertiga produksi minyak bumi Pertamina Subholding Upstream dalam mendukung ketahanan energi nasional.(***)
Tentang PHR Regional 1 Sumatra*
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menjalankan tugas dari Subholding Upstream Pertamina untuk mengelola bisnis dan operasional kegiatan usaha hulu migas di Wilayah Kerja Regional 1 – Sumatra yang terbentang dari Aceh hingga Sumatra Selatan. PHR menghasilkan sepertiga produksi minyak bumi Pertamina Subholding Upstream. Menjadi salah satu produsen minyak dan gas utama di Indonesia yang berkontribusi dalam pemenuhan energi nasional.
Pada 2025, PHR menyelesaikan restrukturisasi organisasi yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan ketahanan energi nasional. Integrasi organisasi ini mencakup Zona 1, Zona Rokan, dan Zona 4 ke dalam struktur Regional 1 demi memastikan operasional yang lebih optimal dan berkelanjutan.
Restrukturisasi ini membawa dampak positif dalam pengelolaan aset hulu migas dari ujung utara hingga selatan Sumatra, sejalan dengan program Swasembada Energi yang dicanangkan pemerintah. Dengan organisasi yang lebih efisien, PHR berupaya menjaga pasokan energi nasional dan menghadapi tantangan industri migas ke depan.
Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi:
Yulia Rintawati
Senior Officer External Communications & Corporate Event
HP: 0812-7535-719
yulia.rintawati@pertamina.com (***)



Posting Komentar