MANDAU ( Detikperjuangan.com) – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pemasok narkotika jenis sabu dalam pengembangan kasus yang sebelumnya telah diungkap.
Tersangka berinisial D (36) ditangkap pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Gaya Baru, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika yang telah lebih dahulu berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Polsek Mandau.
“Berdasarkan keterangan dari dua tersangka yang sebelumnya diamankan, tim melakukan penyelidikan lanjutan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka D,” ujar Kompol Primadona.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana depan sebelah kiri tersangka. Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp365.000, serta satu lembar tisu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial T yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap pemasok yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kapolsek Mandau menegaskan pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok dan pengendali.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau. Penindakan akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Polsek Mandau juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan tindak pidana dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif melayani selama 24 jam. ( ***)



Posting Komentar