Loading...

Polsek Siak Kecil Bongkar Jaringan Sabu Antar Kabupaten, Pengedar hingga Pemasok Dibekuk

 



BENGKALIS ( Detikperjuangan.com) – Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditunjukkan jajaran Polsek Siak Kecil. Dalam rangka Operasi Antik LK 2026 (Non TO), aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan peredaran sabu lintas wilayah dengan menangkap dua pelaku yang berperan sebagai pengedar dan pemasok.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Siak Kecil IPTU Bastian Rinaldi, S.H menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di sebuah rumah di Dusun Mekar Jaya, Desa Sadar Jaya, Kecamatan Siak Kecil.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi pada Kamis, 30 April 2026 sekira pukul 21.10 WIB dan mengamankan seorang pria berinisial AE (24).

“Dari lokasi, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti 4 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,32 gram, kaca pirex, alat hisap (bong), handphone, serta uang tunai Rp500.000,” ungkap IPTU Bastian.

Saat penggerebekan berlangsung, dua pria berinisial FD dan MS turut diamankan karena diduga hendak melakukan transaksi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urin, keduanya dinyatakan negatif serta tidak cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, sehingga hanya berstatus saksi.

Hasil interogasi terhadap AE mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial JA. Berbekal informasi itu, tim opsnal langsung melakukan pengembangan.
Tak butuh waktu lama, pada Jumat, 1 Mei 2026 sekira pukul 02.00 WIB, polisi kembali melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Rempak, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, dan berhasil mengamankan JA (37) yang diduga sebagai pemasok utama.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya. JA berperan sebagai pemasok sabu dalam jaringan ini,” jelas Kapolsek.
Dari tangan JA, petugas menyita barang bukti berupa 3 paket kecil, 1 paket sedang, dan 1 paket besar diduga sabu dengan berat kotor total 3,11 gram. Selain itu, diamankan pula timbangan digital, kaca pirex, alat hisap (bong), plastik pembungkus, serta uang tunai Rp1.950.000 yang diduga hasil transaksi.
Berdasarkan hasil tes urin, kedua tersangka dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Saat ini, keduanya telah diamankan di Polsek Siak Kecil guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Kapolsek Siak Kecil menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Peran masyarakat sangat penting. Jika mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center Polri di 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa,” tegas IPTU Bastian.

Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Siak Kecil dan sekitarnya.(***) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama