BENGKALIS ( Detikperjuangan.com) – Jajaran Polsek Pinggir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukum Polres Bengkalis. Dalam operasi yang berlangsung sejak Jumat (1/5/2026) malam hingga Sabtu (2/5/2026) dini hari, dua orang pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan kafe di Kelurahan Balai Raja.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial Y.A (27),” ujar Kapolres
Y.A ditangkap di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Kelurahan Balai Raja, pada Jumat malam sekitar pukul 23.30 WIB. Dari tangan pelaku, petugas menyita 3 butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 1,43 gram, serta satu unit handphone Android merek Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dari hasil interogasi, Y.A mengaku memperoleh barang haram tersebut dari rekannya berinisial A.R (19). Berdasarkan pengakuan itu, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan A.R di salah satu tempat hiburan malam (KTV) di wilayah Duri Barat pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.35 WIB.
Dari pelaku kedua, polisi turut mengamankan satu unit handphone Android merek Redmi Note 11 warna biru yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya. Pil ekstasi tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali,” tambah Kapolres
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine, yang mengindikasikan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna memburu satu orang pemasok yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Silakan hubungi Call Center Polri 110, layanan ini gratis dan siap melayani 24 jam,” tutupnya. (***)



Posting Komentar