Loading...

Curi Motor di Parkiran RSUD Bengkalis, Dua Pelaku Dibekuk Satreskrim hingga ke Kepulauan Meranti


BENGKALIS ( Detikperjuangan.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir RSUD Bengkalis. Dua pelaku berinisial D (26) dan DZ (18) berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan para saksi.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K. mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam saat diparkir di halaman parkir roda dua RSUD Bengkalis pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 20.15 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis segera melakukan penyelidikan dengan menghimpun keterangan saksi serta menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil diketahui.


Pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua pelaku di Desa Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti. Tim Opsnal kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.


Dari hasil interogasi awal, D dan DZ mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha NMAX milik korban yang terparkir di area RSUD Bengkalis. Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang diduga hasil curian serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus berkomitmen memberantas berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, menggunakan pengaman tambahan saat memarkir kendaraan, serta segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” tegas IPTU Yohn Mabel.


Pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan Satreskrim Polres Bengkalis dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis.(***) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama