Loading...

Call Center 110 Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Mandau

 


BENGKALIS ( Detikperjuangan.id) – Peran aktif masyarakat dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Berbekal laporan yang disampaikan melalui Call Center 110, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Pertanian, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (40) di lokasi yang dilaporkan.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,92 gram, satu plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana dalam aktivitas peredaran narkotika.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Sementara itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.


"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Setiap informasi yang disampaikan melalui Call Center 110 akan kami tindak lanjuti secara profesional sebagai bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)," ujar AKP Tidar Laksono.


Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba.


Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti bahwa keterlibatan masyarakat melalui layanan Call Center 110 mampu membantu aparat kepolisian dalam mengungkap tindak pidana, khususnya peredaran gelap narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa.(***) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama