BENGKALIS ( Detikperjuangan.id) – Komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bengkalis berhasil mengamankan dua perempuan yang diduga terlibat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 17.50 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah yang dimaksud dan mengamankan dua perempuan berinisial M (35) dan M (40).
"Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,15 gram, satu alat hisap sabu, satu kaca pirex, serta dua unit telepon genggam Android yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika," ungkap AKP Tidar Laksono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Keduanya mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial U yang kini masih dalam penyelidikan dan masuk dalam target pengembangan petugas.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan tes urine terhadap kedua tersangka. Hasilnya, keduanya dinyatakan positif mengandung methamphetamine.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang lebih luas.
AKP Tidar Laksono menegaskan, Polres Bengkalis akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika sebagai bentuk dukungan terhadap Program P4GN.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
"Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian sendiri. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika," tegasnya.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan tindak pidana, termasuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika, dapat memanfaatkan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam. (***)



Posting Komentar