BENGKALIS ( Detikperjuangan.id) – Polsek Pinggir kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan mengungkap serangkaian kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (7/7/2026) dini hari, polisi mengamankan tiga tersangka serta menyita puluhan gram sabu dan puluhan butir pil ekstasi.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, S.I.K., M.Si., melalui Plh. Kapolsek Pinggir Kompol Imron Taheri, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 00.18 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial F.S.A. (21) yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika. Dari tangan tersangka, polisi menyita empat butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 1,88 gram serta satu unit telepon genggam.
Keberhasilan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di kawasan Desa Semunai. Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, F.S.A. mengaku memperoleh pil ekstasi dari seseorang berinisial S yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung amfetamin.
Pengungkapan tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada jaringan peredaran narkotika lainnya. Sekitar pukul 00.52 WIB, Tim Opsnal Polsek Pinggir kembali menangkap dua tersangka berinisial A.A.M. (19) dan A.N.S. (19) di sebuah hotel di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Kelurahan Balai Raja.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 20 butir diduga pil ekstasi seberat sekitar 8,21 gram, dua paket diduga sabu seberat 3,09 gram, dua sendok pipet, satu gunting, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Penyelidikan kemudian berlanjut ke sebuah kamar kos yang berkaitan dengan para tersangka. Dari lokasi tersebut polisi menyita uang tunai Rp1.800.000, satu unit timbangan digital, dan satu unit telepon genggam. Pengembangan kembali dilakukan ke sebuah rumah di Desa Semunai hingga ditemukan 24 butir diduga pil ekstasi seberat sekitar 9,97 gram serta enam paket diduga sabu seberat sekitar 24,63 gram berikut satu unit timbangan digital.
Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 27,72 gram diduga sabu dan 44 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 18,18 gram, selain sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka A.A.M. mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pemasok berinisial B yang kini juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kompol Imron Taheri menegaskan bahwa jajaran Polri akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bengkalis. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
"Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat. Identitas pelapor akan kami lindungi," tegasnya.
Judul ini juga bisa dibuat lebih tajam, misalnya: "Polsek Pinggir Ringkus Tiga Pengedar, Sita 27,72 Gram Sabu dan 48 Butir Ekstasi" atau "Berawal dari Informasi Warga, Polsek Pinggir Bongkar Jaringan Narkoba di Bengkalis.(***)



Posting Komentar