Loading...

Polsek Mandau Tangkap Buruh Diduga Miliki Sabu, Satu Paket Narkotika Diamankan

 




MANDAU ( Detikperjuangan.id)  – Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Sebanga, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial DC alias D (47) berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu paket sabu.


Kapolsek Mandau   AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Sebanga dan sekitarnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Gajah Mada Km 02, Sebanga, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.


Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hijau lumut.


Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial Andre yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.


Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/88/VII/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK MDU dengan pelapor Bripka Giarto.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Polsek Mandau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing melalui layanan kepolisian atau Call Center 110.(***)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama