BENGKALIS (Detikperjuangan.id) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui operasi yang dilakukan di tiga lokasi berbeda, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika serta menyita delapan bungkus besar diduga sabu dan satu bungkus besar diduga ekstasi.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan, pengungkapan dilakukan pada Senin (6/7/2026) di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan Timur, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Jalan Jenderal Sudirman depan Pasar Buah Kota Pekanbaru, serta Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial D.T. (23), F. (21), dan A. (22). Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa delapan bungkus besar diduga sabu, satu bungkus besar diduga ekstasi, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver, satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah, empat unit telepon genggam Android, serta sebuah tas panjang berwarna hitam.
AKP Tidar Laksono mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Bantan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan melakukan penyelidikan hingga berhasil menghentikan sebuah mobil yang dikendarai tersangka D.T.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan delapan bungkus besar diduga sabu dan satu bungkus besar diduga ekstasi yang disimpan di dalam tas hitam di dalam mobil," ujar AKP Tidar Laksono.
Dari hasil pemeriksaan terhadap D.T., polisi kemudian melakukan pengembangan ke Kota Pekanbaru dan berhasil mengamankan tersangka F. Selanjutnya, penyelidikan kembali dikembangkan hingga akhirnya tersangka A. berhasil ditangkap di Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan hasil negatif terhadap kandungan methamphetamine. Meski demikian, penyidik tetap menjerat para tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan barang bukti yang ditemukan.
Kasat Resnarkoba menegaskan, Polres Bengkalis tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika dan akan terus memburu jaringan-jaringan yang merusak generasi bangsa.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung Program P4GN dengan melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui Call Center Polri 110 atau WhatsApp Kapolres Bengkalis di nomor 0813-8238-2005.
"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan informasi dari masyarakat. Mari bersama-sama mendukung Program P4GN demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika," tutup AKP Tidar Laksono.




Posting Komentar