BENGKALIS ( Detikperjuangan.id) – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Pinggir kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial R.S. berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi sabu di sebuah gubuk di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir KM 104, Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Minggu (26/7/2026) malam.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si. menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Simpang Pungut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan dan menerapkan metode undercover buy untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Saat pelaku datang ke lokasi untuk melakukan transaksi, petugas langsung melakukan penangkapan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket kecil diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,96 gram serta satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam jaringan peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, R.S. mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial M.S. yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana narkotika melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam. (***)



Posting Komentar