BENGKALIS ( Detikperjuangan.com) – Peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Kecamatan Mandau kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pemuda berinisial A.A (24) diringkus Unit Reskrim Polsek Mandau dengan barang bukti puluhan butir pil ekstasi dalam operasi pengembangan kasus, Minggu (19/4/2026) dini hari.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari temuan awal Tim Raga Polres Bengkalis.
Kasus ini bermula pada Sabtu malam (18/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, saat Tim Raga mengamankan empat pria di Jalan Seroja, Kelurahan Balik Alam. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan pil diduga ekstasi dari dua orang di antaranya.
“Dari interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku memperoleh ekstasi dari dua sumber berbeda, dan salah satunya mengarah kepada tersangka A.A,” ungkap Kapolsek.
Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus A.A di Jalan Hangtuah, tepatnya di samping Bank Mandiri, Kelurahan Air Jamban, sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat penggeledahan, petugas menemukan lima butir pil ekstasi yang disimpan di dalam jok sepeda motor milik tersangka. Dari hasil interogasi lanjutan, A.A mengaku masih menyimpan sisa barang lainnya.
Tim kemudian bergerak ke lokasi lain di Jalan Rangau dan menemukan tambahan 37 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor berbeda.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini mencapai 42 butir pil diduga ekstasi, satu unit handphone merek Realme 10 warna biru, uang tunai sebesar Rp230.000, serta dua unit sepeda motor jenis Honda Scoopy dan Yamaha Fazio.
“Tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lainnya, termasuk memburu satu orang yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Warga diminta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.


.jpg)
Posting Komentar