BENGKALIS ( Detikperjuangan.id) – Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan. Kali ini, lima orang yang terdiri dari seorang oknum kepala dusun, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Satpol PP Bengkalis, serta tiga warga lainnya diamankan setelah dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis pada Senin (8/6/2026) sebagai bagian dari pelaksanaan Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono dan Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah menjelaskan, lima terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RA (39), oknum Kepala Dusun di Desa Pangkalan Batang Barat, INF (25), DZ (18), WS (30), serta ZH (42), seorang ASN yang bertugas di lingkungan Satpol PP Bengkalis.
Kasus ini bermula dari kegiatan tes urine terhadap aparatur desa di Desa Pangkalan Batang Barat yang dilakukan tim gabungan Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bengkalis pada awal Juni 2026. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif Program P4GN guna mendeteksi dini penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemerintahan dan masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan, petugas kemudian mengamankan lima orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Hasil tes urine menunjukkan seluruh terduga pelaku positif mengandung zat Methamphetamine atau sabu.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita tiga unit telepon genggam Android yang diduga berkaitan dengan aktivitas mereka.
Saat ini kelima terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, tanpa memandang status maupun profesi.
“Siapa pun yang terlibat penyalahgunaan narkotika akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung Program P4GN dan memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan narkotika dapat menyasar siapa saja, termasuk aparatur pemerintahan. Karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari narkoba.(***)



Posting Komentar